Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bandung, dalam rangka meningkatkan berbagai tugas kemanusiaan khususnya bencana alam di Kabupaten Bandung kembali menggelar sosialisasi UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang diselenggarakan di Soreang Hotel Sutan Raja (21/12/2021).
Ketua PMI Kabupaten Bandung, Achmad Kustijadi menjelaskan. Pelaksanaan Sosialisasi Undang – undang No.1 tahun 2018 adanya harapan pemahaman dan pengertian tentang implementasi undang -undang No. 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan nantinya akan diwujudkan di peraturan daerah, sehingga sarana dana dan tenaga itu bisa disupport dari APBD dan APBN.
Dikatakan Achmad Kustijadi, dengan adanya bantuan dan perhatian dari masyarakat juga dari Pemda dan pemerintah “Insyaallah kedepannya kesinambungan PMI tidak akan terganggu dan tetap stabil.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Drs. Verry Mursyidan Baldan (Pengurus PMI Pusat Jakarta bidang SDM), Irjen Pol.Purn.Drs. H. Adang Rochjana (Ketua PMI Provinsi Jawa Barat), H. Cecep Suhendar, S.Pd, M.Si (Wakil Ketua komisi “D” DPRD Kabupaten Bandung), dr. H. Achmad Kustijadi, M.Epid (Ketua PMI Kabupaten Bandung), Dewan Kehormatan PMI diwakili oleh Marlan S.Ip, M.Si (Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang)), dari Unit donor darah dr. Hendra Gunawan ( Direktur UDD PMI Kab. Bandung) dan dari Kepala Markas Drs. Entang Sukandar serta selaku moderator dalam memandu kegiatan UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan H. Asep Deni Ramdani, S.Ip, Amd (wakil Ketua Pengurus PMI Bidang Organisasi dan Hukum).
Peserta Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan terdiri dari unsur Mitra Kerja atau Stakeholder PMI Kabupaten Bandung yang memiliki peran strategis dalam menunjang tujuan –tujuan pokok PMI dimasyarakat dengan target peserta 100 (seratus) orang.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa penyelenggaraan kepalangmerahan dilaksanakan dalam dua waktu yaitu pada masa damai dan masa konflik. Penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah (TNI, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, BNPB dan BASARNAS) dan PMI membantu pemerintah sesuai bidang, kata Achmad Kustijadi Pengurus PMI Kabupaten Bandung.
Keberadaan undang-undang ini kata dia berdampak positif pada petugas PMI yang bekerja di daerah bencana maupun konflik. Di mana, ungkap Achmad Kustijadi , petugas PMI dapat terlindungi dengan baik dalam menjalankan tugas kemanusiaan di lapangan. Selain itu sambung dia dengan adanya peraturan ini diharapkan PMI tetap menjadi perhimpunan nasional yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.